Kamis, 07 Juli 2016

Fakta Wow 1

- Kalau Anda disebut 'Long Face', berarti Anda terlihat sedih.

- Kalau kita menyentuh lidah saat menguap, hal itu bisa membuat berhenti menguap.

- Luas hutan bakau Indonesia antara 2,5 - 4,5 juta hektar, merupakan mangrove yang terluas di dunia. [wikipedia]

- Ketinggian awan lebih tinggi di siang hari dibandingkan malam hari.

- Indonesia termasuk penyumbang wisatawan yang besar, yakni setidaknya 140.000 orang per tahun.

- Puncak Menara Eiffel bisa berayun sampai 6-7 cm karena angin, dan 18 cm karena memuai.

- Bahasa Jepang terdiri dari beberapa tingkatan kesopanan: nonformal, hormat, sopan dan sangat sopan.

Rabu, 06 Juli 2016

Prosedur AMDAL

PROSEDUR AMDAL

Prosedur AMDAL terdiri dari:

1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL

Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.

Yang menjadi pertimbangan dalam penapisan adalah mengacu pada dasar pertimbangan suatu kegiatan menjadi wajib amdal dalam kep-menlh no. 17 tahun 2001 yaitu:
a. Kep-BAPEDAL Nomor 056/1994 tentang Pedoman Dampak penting yang mengulas mengenai ukuran dampak penting suatu kegiatan
b. Referensi internasional mengenai kegiatan wajib AMDAL yang diterapkan oleh beberapa Negara
c. Ketidakpastian kemampuan teknologi yang tersedia untuk menanggulangi dampak negatif penting
d. Beberapa studi yang dilakukan oleh perguruan tinggi dalam kaitannya dengan kegiatan wajib AMDAL
e. Masukan dan usulan dari berbagai sektor teknis terkait

2. Proses pengumuman

Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.

3. Proses pelingkupan (scoping)

Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.

4. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL

Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

5. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL

Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan

Fungsi AMDAL

Fungsi Amdal

1. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan

2. Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana dan/atau kegiatan

3. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup

4. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

5. Awal dari rekomendasi tentang izin usaha

6. Sebagai Scientific Document dan Legal Document

7. Izin Kelayakan Lingkungan

AMDAL

Pengertian Amdal

Amdal merupakan suatu singkatan dari “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”. Pengertian amdal adalah sebuah proses studi yang formal dimana diperuntukkan dalam mengukur dampak yang akan terjadi pada lingkungan ketika terjadi pembangunan proyek-proyek gedung atau pabrik yang bertujuan untuk memberikan kepastian agar tidak terjadi masalah lingkungan saat pembangunan telah selesai sehingga dibutuhkan analisis pada tahap awalnya dengan melakukan perencanaan dan perancangan proyek untuk dijadikan pertimbangan dalam membuat keputusan.

Pengertian AMDAL menurut undang-undang PP No. 27 Tahun 1999 adalah suatu kajian mengenai dampak yang besar dan penting untuk mengambil keputusan pada suatu usaha dan atau kegiatann yangg akan direncakann pada lingkungan hidup yang dibutuhkan pada proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.